*Tenggarong –* Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sidang ini digelar sebanyak dua kali, yakni pada Kamis, 27 Februari 2025 dan Rabu, 16 April 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Sidang pertama yang dilaksanakan pada 27 Februari 2025 dipimpin oleh Hakim Andi Ahkam Jayadi, SH., MH, dengan Panitera Pengganti M. Ari Purjani, SH. Dalam sidang ini, turut hadir Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kutai Kartanegara yakni Bambang Irawan, S.Sos, Sudirman, S.Sos, Aji M. Soultan Al’Addiat, S.STP, Zainal Arifin, S.Sos, dan Taufiq Herianto, SE. Sidang dimulai pukul 09.00 Wita dan dijadwalkan diikuti oleh 19 pelanggar. Namun, hanya 12 pelanggar yang hadir untuk mengikuti proses persidangan.
Selanjutnya, sidang kedua digelar pada 16 April 2025 dengan dipimpin oleh Hakim Artha Ario P., SH., Hum dan Panitera Pengganti yang sama, M. Ari Purjani, SH. Dalam sidang ini, PPNS yang hadir yaitu Sudirman, S.Sos dan Zainal Arifin, S.Sos. Sidang dimulai pada pukul 10.00 Wita, dengan 9 pelanggar yang dijadwalkan hadir, namun hanya 4 orang yang memenuhi panggilan persidangan.
Adapun putusan-putusan terhadap para pelanggar yang hadir dalam kedua pelaksanaan sidang tersebut telah tercantum dalam berkas resmi putusan sidang yang disusun oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.
Pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan bentuk penegakan hukum yang dilaksanakan secara berkala oleh Satpol PP Kukar sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah, khususnya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman di lingkungan masyarakat.
SATPOL PP
Jl. Wolter Mongonsidi komplek Perkantoran Bupati
Timbau - Tenggarong - Kutai Kartanegara (kabupaten) - Kalimantan Timur
Kode Pos: 75511
6281148002424
prajawibawakukar01@gmail.com