Tugas Pokok dan Fungsi
Satpol PP merupakan bagian Perangkat Daerah dalam menegakakan Peraturan Daerah ( Produk Hukum Daerah ) dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Satpol PP
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah ( produk hukum daerah ) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Fungsi Satpol PP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satpol PP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
SATPOL PP
Jl. Wolter Mongonsidi komplek Perkantoran Bupati
Timbau - Tenggarong - Kutai Kartanegara (kabupaten) - Kalimantan Timur
Kode Pos: 75511
6281148002424
prajawibawakukar01@gmail.com