*Tenggarong, 25 Maret 2025* – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Pengendalian Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Seksi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang petasan di beberapa titik di Kecamatan Tenggarong pada Senin (24/3) malam.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 WITA hingga selesai tersebut, PPHD bersama Tim Gabungan yang terdiri dari personel Opsnal,Regu 2 Wasdal, TNI, POLRI, serta pihak kelurahan, turun langsung ke lapangan untuk menertibkan para pedagang petasan yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan.
Tim bergerak ke sejumlah lokasi yang menjadi titik penertiban, antara lain Jl. Danau Semayang, Jl. Madunigrat, dan Jl. Danau Aji di Kelurahan Melayu.
Pada pukul 21.30 WITA, anggota Satpol PP bidang PPHD mulai melaksanakan penertiban. Kemudian, sekitar pukul 21.45 WITA, tim tiba di lokasi dan melakukan peneguran serta penyitaan barang dagangan dari lima pelaku usaha yang melanggar aturan.
Proses penertiban berlangsung aman dan terkendali tanpa ada perlawanan dari para pedagang. Berdasarkan hasil kegiatan, lima pelaku usaha dikenai tindakan penyitaan barang dagangan berupa petasan, sementara bentuk sanksi lainnya masih dalam tahap evaluasi.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh petasan, terutama menjelang bulan Ramadan. Satpol PP Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau menyalakan petasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tenggarong.
*Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kukar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.*
**(Tim Liputan Satpol PP Kukar)**
SATPOL PP
Jl. Wolter Mongonsidi komplek Perkantoran Bupati
Timbau - Tenggarong - Kutai Kartanegara (kabupaten) - Kalimantan Timur
Kode Pos: 75511
6281148002424
prajawibawakukar01@gmail.com