Kutai Kartanegara, 19 Juni 2025* – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat evaluasi terkait Target Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruang rapat kantor setempat pada hari Kamis, 19 Juni 2025. Rapat tersebut dibuka oleh Arfan Boma Pratama, AP, Kasatpol PP, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kabid PPHD, Kabid Trantibum, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, serta Kasi Ops.
Rapat evaluasi ini membahas beberapa hal penting, termasuk hasil evaluasi mengenai target SPM, rekap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan ditegakkan pada radius 50 meter dari lokasi tertentu, serta evaluasi terhadap target sarana dan prasarana (sapras). Selain itu, juga dibahas mengenai formulir pengisian target SPM yang perlu dilengkapi oleh masing-masing pihak terkait. Muhammad Nasir, S.Sos., M.Si, yang memaparkan hasil evaluasi, menyampaikan bahwa pemantauan dan penegakan Perda di radius 50 meter akan menjadi fokus penting dalam upaya meningkatkan ketertiban umum dan keamanan di wilayah Kukar. Evaluasi ini juga akan membantu memperbaiki sistem pengawasan serta memberikan panduan yang lebih jelas terkait pencapaian target SPM.
“Kegiatan rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dalam mencapainya dan mendukung implementasi kebijakan yang ada,” ujar Muhammad Nasir dalam pemaparannya. Rapat diakhiri dengan diskusi yang melibatkan semua pihak yang hadir, yang bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam meningkatkan kinerja Satpol PP serta implementasi Perda yang lebih efektif di masa mendatang.
SATPOL PP
Jl. Wolter Mongonsidi komplek Perkantoran Bupati
Timbau - Tenggarong - Kutai Kartanegara (kabupaten) - Kalimantan Timur
Kode Pos: 75511
6281148002424
prajawibawakukar01@gmail.com