Dalam Era New Normal, warga Kabupaten Kutai Kartanegara tetap bisa menyelenggarakan resepsi acara keluarga baik pernikahan, tasmiyah/syukuran, sunatan dan lainnya. Namun resepsi tersebut wajib memiliki rekomendasi dari SatPol PP sebagai Tim Penegakan Hukum (Gakum) Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk memperoleh rekomendasi tersebut melalui beberapa proses, dimulai dengan penerbitan surat pengantar dari Ketua RT dilanjutkan penerbitan surat dari Kelurahan/Desa setempat, kemudian pengajuan permohonan rekomendasi oleh penyelenggaraan acara kepada SatPol PP Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut, pihak penyelenggara acara akan memperoleh edukasi oleh Tim Penegakan Hukum (Gakum) SatPol PP Kabupaten Kutai Kartanegara bersama TNI dan POLRI berkaitan tata cara penyelenggaraan resepsi sesuai dengan standar Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran.
Nomor : P-004/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan/Tasmiyahan/Syukuran Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain memperoleh edukasi tersebut, pada saat hari pelaksanaaan resepsi, Tim Penegakan Hukum (Gakum) SatPol PP Kutai Kartanegara bersama TNI dan POLRI akan datang dan mengontrol sekaligus mengevaluasi pelaksanaan resepsi tersebut apakah sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan yang telah diajarkan sebelumnya.
Dengan adanya edukasi, monitoring dan evaluasi setiap penyelenggaraan resepsi oleh Tim Penegakan Hukum (Gakum) SatPol PP Kutai Kartanegara bersama TNI dan POLRI, diharapakan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara akan terbiasa untuk membudayakan protokol kesehatan di setiap kegiatan yang mereka laksanakan.
SATPOL PP
Jl. Wolter Mongonsidi komplek Perkantoran Bupati
Timbau - Tenggarong - Kutai Kartanegara (kabupaten) - Kalimantan Timur
Kode Pos: 75511
6281148002424
prajawibawakukar01@gmail.com