Selasa, 22 Juli 2025 β° pukul 10.00 WITA
SATPOL PP Kukar melalui Unit PPHD melaksanakan pengawasan & penanganan pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern πͺ
πLokasi yang ditindak:
πΈ Indomaret (SPBU Timbau) β Teguran 1
πΈ Eramat (Jl. Wolter Monginsidi) β Teguran 1
πΈ Indomaret PPKP (Jl. Akhmad Muksin) β Teguran 2
πΈ Eramat (Jl. Ahmad Yani) β Teguran 1
πΈ Eramat (Jl. Danau Semayang) β Teguran 1
β
Kegiatan ini dipimpin oleh PPNS Sudirman, S.Sos & Bambang Irawan, S.Sos serta didukung Unit Intelijen PPHD & ASN PPPK.
π Selesai pukul 13.00 WITA
π Dasar: Surat Perintah No. P-097/POLPP/PPHD.2/300.1/7/2025
Penertiban ini adalah komitmen untuk mewujudkan tata kelola usaha yang tertib dan sesuai regulasi di Kabupaten Kutai Kartanegara πΌπͺ
SATPOL PP
Jl. Wolter Mongonsidi komplek Perkantoran Bupati
Timbau - Tenggarong - Kutai Kartanegara (kabupaten) - Kalimantan Timur
Kode Pos: 75511
6281148002424
prajawibawakukar01@gmail.com