Tenggarong — Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya plang toko dan warung yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Pengendalian Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat langsung bergerak cepat ke lokasi.

Kasi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Endang Purwanto, S.Sos, bersama anggota turun langsung ke lokasi di Jalan Patin, RT. 014, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada [21/05/2025].

Setibanya di lokasi, petugas mendatangi sejumlah pemilik toko dan warung yang memasang plang di atas trotoar. Dalam upaya penegakan ketertiban, anggota Satpol PP memberikan teguran secara lisan dengan pendekatan yang humanis agar pemilik usaha bersedia memindahkan plang tersebut ke lokasi yang tidak mengganggu akses pejalan kaki.

“Kami berikan teguran secara persuasif agar para pemilik toko memahami pentingnya menjaga ruang publik, khususnya trotoar, agar tetap aman dan nyaman bagi pejalan kaki,” ujar Endang Purwanto di lokasi.

Petugas berharap dengan tindakan ini, pengguna jalan, khususnya pejalan kaki, dapat melintas dengan aman tanpa risiko kecelakaan atau menyebabkan kemacetan lalu lintas. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan terkendali.

CATEGORIES:

Tak Berkategori

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *