Satpol PP Kukar Segel Toko Modern Tanpa Izin

Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara bersama unsur terkait melakukan penyegelan sebuah toko modern di kawasan Eramart, Kecamatan Muara Badak (21/8).

Penyegelan dilakukan karena toko modern tersebut beroperasi tanpa Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan sudah diberikan 3 kali teguran, namun tidak diindahkan.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan aparat keamanan.
Penegakan aturan ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar selalu melengkapi izin sesuai ketentuan.

CATEGORIES:

Tak Berkategori

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *