Satpol PP Kukar Laksanakan Kegiatan Penyegelan Bangunan yang Tidak Memiliki Izin

Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Penyegelan Bangun yang tidak memiliki izin yang ada di Jl. Maduningrat Pasar Tangga Arung, Rabu ( 08/01/25 ).

Kegiatan ini dipimpin oleh Rasidi S.H., M.H ( Kabid PPHD ), Awang M. Indrawarman M, S. Sos ( Kasi P2 ), Endang Purwanto S. Sos ( Kasi OPS ) dengan di dampingi dari Camat Tenggarong, Dinas Perdagangan dan Perindustrian ( Disprindag ), PU, DLHK, Trantib Kecamatan, TNI, Polri, Dishub, Lurah Melayu dan Ketua RT setempat.

Bangun yang ada di Jl. maduningrat ini disegel karena melanggar Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Moderen, Perda Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Izin Lingkungan dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

CATEGORIES:

Tak Berkategori

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *