PENEGAKAN PERDA DI WILAYAH TENGGARONG!

Selasa, 22 Juli 2025 pukul 10.00 WITA
SATPOL PP Kukar melalui Unit PPHD melaksanakan pengawasan & penanganan pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern

Lokasi yang ditindak:
Indomaret (SPBU Timbau) – Teguran 1
Eramat (Jl. Wolter Monginsidi) – Teguran 1
Indomaret PPKP (Jl. Akhmad Muksin) – Teguran 2
Eramat (Jl. Ahmad Yani) – Teguran 1
Eramat (Jl. Danau Semayang) – Teguran 1

Kegiatan ini dipimpin oleh PPNS Sudirman, S.Sos & Bambang Irawan, S.Sos serta didukung Unit Intelijen PPHD & ASN PPPK.

Selesai pukul 13.00 WITA
Dasar: Surat Perintah No. P-097/POLPP/PPHD.2/300.1/7/2025

Penertiban ini adalah komitmen untuk mewujudkan tata kelola usaha yang tertib dan sesuai regulasi di Kabupaten Kutai Kartanegara

CATEGORIES:

Tak Berkategori

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *