Penertiban Pedagang Kaki Lima yang Masih Membandel di Kawasan Pasar Tangga Arung

Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di Jl. Maduningrat, Kawasan Pasar Tangga Arung Tenggarong, Rabu ( 22/01/2025 ).

Kegiatan ini dipimpin oleh Rasidi SH., MH ( Kabid PPHD ), Awang M. Indrawarman M, S. Sos ( Kasi P2 ), Endang Purwanto S. Sos ( Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum ) dengan di dampingi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ).

Penertiban ini dilaksanakan karena masih ada pedagang yang masih berjualan di badan jalan dan menolak untuk di tertibkan. Sebelumnya Satpol PP Kukar sudah berulang kali memberikan teguran serta menghimbau kepada para pedagang agar bisa pindah ke lapak yang sudah disediakan dari Disperindag di Pasar Gebang Raja Mangkurawang.

Upaya ini dilakukan untuk mengatur agar Kawasan Jl. Madungingrat tidak kumuh dan mengurangi kemacetan karena aktifitas perdagangan atau pasar.

Penertiban ini juga untuk menegakkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat.

Satpol PP Kukar akan melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang masih melanggar perda yang ada di Tenggarong secara bertahap.

CATEGORIES:

Tak Berkategori

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *