Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sepanjang Jl Maduningrat dan Pasar Tangga Arung
Satpol PP Kukar melaksanakan penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang masih berjualan di sepanjang jalan Maduningrat dan Pasar Tangga Arung, Senin ( 30/12/24 ).
Kegiatan ini di pimpin oleh Rasidi SH.,MH ( Kabid PPHD ), Janhariansyah S. Sos ( Kabid Tratibum ), Awang M. Indrawaraman, M, S. Sos ( Kasi P2 ) dan didampingi oleh Kelurahan Melayu, Kasi Trantib Kecamatan Tenggarong ,Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kukar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kukar, Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kukar, Dan Polres Kukar.
PKL yang ditertibkan adalah pedagang sayur, ikan dan daging yang masih berjualan di badan jalan, trotoar dan di atas parit. Para pedagang juga dihimbau agar bisa pindah ke Pasar Mangkurawang karena mengingat Pasar Mangkurawang telah dikhususkan oleh Pemkab Kukar sebagai Kawasan perbelanjaan tradisional di kukar dan juga karena masih banyaknya kios atau lapak yang kosong di Pasar Mangkurawang.
Penertiban ini dilakukan untuk menata lingkungan pasar dan guna mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Madungingrat, sekaligus memulai ajakan kepada Masyarakat untuk meramaikan Pasar Mangkurawang.
Sebelumnya Satpol PP sudah memberikan himabauan kepada pedagang jauh-jauh hari sebelum dilakukan penertiban pasar.
Bagi Para pelaku usaha semoga dapat tetap dan selalu taat peraturan yang ada, agar bisa turut menjaga ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
No responses yet