Melaksanakan Himbauan Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara H. Heldiansyah S.H., M.H memerintahkan Rasidi S.H., M.H ( Kabid PPHD ) dan Awang M. Indrawarman. M, S.Sos untuk Melakasanakan Himbauan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berjualan dibadan jalan / diatas Trotoar, dan juga memberikan teguran lisan dan tertulis kepada para pedagang untuk pindah dari tempat tersebut dan tidak lagi berjualan di atas trotoar maupun dibadan jalan.

Penertiban ini sebagai wujud untuk melaksanakan amanat dari Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat, Pasal 20 Tertib Tempat Usaha.

CATEGORIES:

Tak Berkategori

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *