Penertiban Penangganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kecamatan Tenggarong

Kukar – Humas Praja, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara Melaksanakan Kegiatan Penertiban Penangganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di Kecamatan Tenggarong , Rabu ( 27/09/23 ).

Kasatpol PP Kukar H. Heldiansyah S. H., M. H memerintahkan Rasidi S. H., M. H ( Kabid PPHD ) dan Awang Indrawarman M. S. Sos untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima ( PKL ), ruko / Warung – warung yang berjualan diatas parit / Trotoar di sepanjang Jl. Timbau dan Jl. Maduningrat Kel. Melayu.

Terdapat 21 ( Dua puluh satu ) pelanggar yang diperiksa dan didata. Para Pelanggar juga diberikan surat copian yang ditandangani oleh pelanggar untuk menghadiri dan melaksanakan Sidang TIPIRING yang dilaksanakan di Kantor Penggadilan Negeri Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan ini juga didampingi dari Kelurahan Timbau, Kelurahan Melayu, Polres Kutai Kartanegara, dan Dinas Perindagkop.

berAkhlak (berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif)

Bangga Melayani Bangsa

Hay sobat praja

Sekarang melakukan pelaporan bisa semudah update status dengan mendownload aplikasi “SIAGA24 SATPOLPP KUKAR” melalui playstore

CATEGORIES:

Tak Berkategori

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *